Selasa, 02 Desember 2008

Perdebatan Safety Riding

Safety Riding. Apaan tuch...? makanan...? minuman...? merek baju...? or what...? Safety Riding mulai terdengar ramai dibicarakan kira-2 di awal milenium ke 2, dimana saat banyak bermunculan klub / komunitas sepeda motor, baik yang satu merek pabrikan, satu varian, satu kantor, satu sekolah, satu kampus, satu lingkungan, maupun yang lintas varian. Terus apaan tuch Safety Riding...? Menurut definisi ane pribadi, Safety Riding (SR) adalah sikap positif / santun / tertib / taat yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan roda dua pada saat berkendara. Safety riding terasa mudah diucapkan dan mudah dijadikan slogan dan mudah untuk dijadikan tema suatu seminar / workshop, tapi alangkah sulitnya bagi pengendara roda dua untuk menerapkannya saat berkendara. Saat ini pengendara roda dua benar-benar sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ulahnya saat berkendara di jalan raya, mulai dari tidak menggunakan peralatan standar keselamatan (helm), ugal-ugalan, selap selip, tidak menyalakan lampu sen saat berbelok, menerobos lampu traffic light dan masih banyak lainnya. Pokoknya semua jenis pelanggaran, seolah-olah identik dengan kelakuan para pengendara roda dua. Dari sudut pandang ane yang sudah hampir 4 tahun ini mengendarai sepeda motor, SR dibagi menjadi dua hal besar...yaitu : 1. penggunaan Safety Gear / peralatan standar keselamatan, seperti helm yang memenuhi standar keselamatan (SNELL, DOT, SNI), baik yang half-face maupun full-face, jaket yang menutup badan dan mampu menahan terjangan angin dan nyaman, sarung tangan baik yang half maupun full, sepatu yang menutup mata kaki, celana panjang dari bahan yang tidak mudah terbakar (terkena panas knalpot) atau sobek (saat terjatuh), masker pelindung debu. 2. pengetahuan dasar akan peraturan lalu lintas. Menurut aturan yang benar, proses pembuatan SIM haruslah ketat, dimana para pemohon diwajibkan mengikuti test kesehatan, test teori tertulis dan test praktek. Semua hal diatas saat ini hanya menjadi formalitas belaka, makanya tidak heran jika banyak terjadi kecelakaan di jalan raya dikarenakan faktor pengendara yang tidak memahami peraturan lalu lintas. Memang tidak berkorelasi langsung, tapi paling tidak hal ini menjadi penyumbang dalam angka kecelakaan yang terjadi saat ini. Menurut pengamatan ane, sebenarnya para pengendara roda dua paham dan tau mengenai dasar-dasar peraturan lalu lintas yang berlaku saat ini, seperti berhenti saat lampu traffic light menyala merah...tapi kenapa juga masih banyak pengendara roda dua yang "nyelonong" / "terabas" saat traffic light menyala merah...? Sadar ataupun tidak sadar, di saat kita menerobos saat traffic light menyala merah, kita sedang melakukan perampasan hak orang lain, yang mana mereka sedang mendapatkan prioritas jalan karena traffic lightnya sedang menyala hijau...dan tentu saja kita melakukan pelanggaran aturan lalu lintas yang berlaku. Secara manusiawi, pasti kita tdk mau jika dirampas haknya...tapi kok dengan seenaknya kita merampas hak orang lain...?

5 komentar:

Anonim mengatakan...

nanya oom..

kalo misalnya saya selap-selip pas lagi ngebut tapi tetep pake sein, itu masih dalam kategori tidak safety riding/ugal2an ato gimana..?
*nyalip dari kanan ga pernah dikasi, terpaksa saya salip dari kiri trus saya babat kanan* hehe

Anonim mengatakan...

kadang klo kitanya udah safety riding banget eh malah di senggol dari belakang... gimana tuh ???

Anonim mengatakan...

^
^
^

brati orang yg nyenggol yang goblok..
wekekekekek..

Unknown mengatakan...

sebenernya menurut pendapat bro..."safety riding" itu dari sisi mana?
1.perlengkapan safety riding?
2.perilaku orang di jalan?

Unknown mengatakan...

Klo menurut ane seh yg namanya safety riding kudu datang dari hati man dan ditunjang dengan perlengkapannya, gitu lho. No Offense Just Full Defense

best regards
Arie "S2W291" Irawan
Indonesian Falconers Association